Dalam rangka mengendalikan praktek korupsi, pungli dan gratifikasi di Kabupaten Teluk Bintuni, Dinas Kesehatan beserta seluruh UPTD menolak adanya korupsi, pungli dan gratifikasi pada setiap pelayanan yang diberikan.
Adapun dasar pelaksanaan pengendalian praktek korupsi, pungli dan gratifikasi dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Teluk Bintuni Tahun 2026. Informasi lebih lanjut silahkan download disini